Afwan

Blog Sedang Dalam Renovasi Karena Pernah Terjadi Kesalahan,, Sekarang Sedang Di Perbaiki,, Maaf Jika Sedikit Berantakan ^^

Makasih,,,

Nb : sulaiman

Assalamu'alaikum Wa'rohmatillohi Wa'barokatuh

kami tidak memakasa orang kafir untuk masuk islam

(Qs. [2] Al-baqarah : 256)

1
لاَإِكْرَاهَفِيالدِّينِقَدتَّبَيَّنَالرُّشْدُمِنَالْغَيِّفَمَنْيَكْفُرْبِالطَّاغُوتِوَيُؤْمِنبِاللّهِفَقَدِاسْتَمْسَكَبِالْعُرْوَةِالْوُثْقَىَلاَانفِصَامَلَهَاوَاللّهُسَمِيعٌ عَلِيمٌ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS. 2:256)


~ Perkumpulan Mujahid Muda Islam ~

Rabu, 15 Juni 2011

Amalan Bid'ah Tertolak

0 komentar


Penulis: Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari

Ibadah itu pada asalnya haram untuk dikerjakan bila tidak ada dalil yang memerintahkannya. Inilah kaidah yang harus dipegang oleh setiap muslim sehingga tidak bermudah-mudah membuat amalan yang tidak ada perintahnya baik dari Allah maupun Rasulullah.

Nabi kita yang mulia shallallahu 'alaihi wasallam bertutur dalam haditsnya yang agung :

"Siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami yang hal tersebut bukan dari agama ini maka perkara itu ditolak."

Dampak Memberlakukan Hukum Ciptaan ManusiaTerhadap Penguasa.

0 komentar
Abdul qadir bin abdul aziz

Yang dimaksud dengan penguasa disini adalah pemimpin negara, sama saja pemimpin tersebit presiden atau raja, yang memerintah berdasarkan hukum tersebut dan memerintahkan untuk menjalankan hukum tersebut. Pemimpin ini hukumnya kafir kufur akbar, berdasarkan dalil-dalil yang kami sebutkan dalam masalah keenam dan berdasarkan ijma’ yang kami sebutkan dalam masalah ketujuh. Dan kekafiriannya ini menimbulkan dampak sebagai berikut:

tafsir ayat hukum

0 komentar
Kajian firman Allah

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

I. sababun nuzuul[1]

Sebab turunnya ayat ini ada dua pendapat dari para ulama :

1. “Seorang yahudi yang telah dihitamkan dan dicambuk dilewatkan dihadapan Rosululloh SAW. Maka Rosululloh SAW memanggil mereka dan bertanya:

“Apakah seperti ini hukuman bagi orang yang berzina yang kalian dapatkan dalam taurat?”.

INSHA ALLAH KATA “KAFIR” DALAM SURAT AL MAIDAH 44 BERMAKNA KUFUR AKBAR DAN BUKAN KUFRUN DUUNA KUFRIN

0 komentar
AL MAIDAH 44

Allah berfirman:

الْكَافِرُونَ هُمُ فَأُولَئِكَ اللَّهُ أَنْزَلَ بِمَا يَحْكُمْ لَمْ وَمَنْ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah (syari’at islam), mereka itulah orang-orang kafir.”
(Al Maidah 44)

Ayat di atas menjelaskan tentang siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum islam dan menggunakan undang-undang buatan manusia, maka mereka tergolong orang-orang kafir.

Adapun sababun nuzul (sebab turun) ayat di atas yaitu:

“Bahwasanya didatangkan kepada Rasulullah SAW sepasang laki-laki dan perempuan Yahudi berzina, lalu Rasulullah SAW pergi sampai datang orang-orang Yahudi. Beliau bertanya kepada mereka: ‘Apa hukuman dalam Taurat bagi orang yang berzina?’ Mereka menjawab:

Apakah ayat ini (al-maidah 44) bersifat khusus untuk ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) atau bersifat umum yang juga mencakup kaum muslimin?

0 komentar
Abdul qadir bin abdul aziz

Perkataan para sahabat dan tabi’in berbeda-beda dalam masalah ini dan terbagi menjadi dua pendapat. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan ahlul kitab dan orang-orang kafir, (seperti perkataan Al Barroo’ bin ‘Aazib, Hudzaifah ibnul Yaman, Ibnu ‘Abbaas, Abu Mijlaz, Abu Rojaa’ Al ‘Athooridiy, ‘Ikrimah, Qotaadah, Adl Dlohaak, ‘Ubaidulloh bin ‘Abdulloh, Al Hasan Al Bashriy dan yang lainnya). Dan di antara mereka ada yang mengatakan bahwa ayat tersebut wajib bagi kaum muslimin (seperti yang dikatakan oleh Hudzaifah ibnul Yaman, Al Hasan Al Bashriy, Ibrohim An Nakh’iy, dan ‘Aamir Asy Sya’biy). Dan tidak ada yang mengatakan bahwa ayat ini bukan untuk kaum muslimin kecuali Abu Shoolih. Lihatlah perkataan Ibnu Katsiir yang telah kami sampaikan di depan dan perkataan Ath Thobariy dalam tafsirnya VI/252-255.

Kami Tidak Ingin Memberi Peluang Kepada Musuh

0 komentar
“Kami tidak ingin memberi peluang kepada musuh dari kalangan sekuler, sosialis, dan lain-lain.”

Jawabannya :
Kami juga tidak menginginkan musuh-musuh Allah mempunyai jalan untuk menyerang orang-orang Mukmin namun kami katakan kepada saudara-saudara sekalian apa yang kalian telah persiapkan untuk tindakan ini? Jika kalian mempergunakan sarana yang sama dengan mereka dan kalian tunduk kepada UU mereka maka kalian tidak dapat memperoleh sesuatu pun kecuali dengan banyak mengalah dan mengalah lagi. Kadang mereka mengatakan, kami berambisi untuk mencapai mayoritas suara majlis perwakilan. Anggaplah kalau kalian telah mencapai jumlah mayoritas lantas apakah kalian boleh untuk menerapkan hukum dengan hukum mayoritas? Jawabannya : Tidak boleh!

Kami Akan Mengalihkan UU Sekuler Menuju UU Islam

0 komentar
Sebagian mereka mengatakan : “Berbahagialah wahai rakyat! Kami telah menjadikan UU kalian menjadi lebih Islami.”

Kami bukan golongan orang semacam ini, yakni golongan yang gembar-gembor : “Berbahagialah kalian! Kami telah mengamandemen undang-undang!”Apa yang telah kalian perbuat, wahai orang yang malang! Catatan di atas kertas itu adalah untuk kepentingan opini media-media saja. Kenyataannya, kalian tidak pernah menyaksikan kecuali yang lebih parah keadaannya. Kami memohon kepada Allah kebaikan kaum Muslimin. Dan yang menjadi materi amandemen itu ialah “syariat Islam menjadi rujukan dari segala proses penetapan hukum”.

Saya bertanya kepadamu, wahai orang yang berbangga dengan amandemen undang-undang, apakah Al Quran berada pada kedudukan yang lebih tinggi di atas UU sejak masa pemilihan umum, proses amandemen sampai sekarang ataukah berada di bawah UU? Apa yang kita peroleh lewat proses amandemen di atas kertas? Apalagi materi- materi yang lain juga masih berlumur kebatilan? Perhatikan materi setelah proses amandemen tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UU negeri Yaman .Inilah sebagian teks materi UU yang telah diamandemen :“Rakyat adalah pemegang kekuasaan yang mempraktikkannya secara langsung melalui cara voting, referendum dan pemilihan umum dan secara tidak langsung lewat lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.”Mana bagian undang-undang yang diamandemen? Dimana mata kalian ketika menganggap telah meluruskan suatu materi dan tidak meluruskan materi-materi yang lain?
Negara Islam pernah berdiri di timur dan barat dengan hukum Al Quran tanpa membutuhkan satu baris pun aturan-aturan non Muslim dari yahudi dan nashara serta selain mereka.

Catatan :
Memang telah dilakukan banyak usaha-usaha amandemen sebagian materi undang- undang akan tetapi hal itu “tidak menghapus dahaga dan tidak membikin kenyang orang yang lapar” (tidak berfaidah sedikit pun). Pokok materi yang paling populer diamandemen adalah materi sumpah. Bunyinya :
“Saya bersumpah dengan nama Allah Yang Maha Agung untuk menjadi orang yang berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dan untuk memelihara aturan-aturan negara republik dan untuk menghormati hukum dan perundang- undangan.”

Kenyataannya, undang-undang dan hukum-hukum buatan manusialah yang dihormati. Tidak cukup berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menurut anggapan kalian semata.

Karena kalimat tersebut sama saja mempetieskan Al Quran dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Yang benar semestinya mereka mengatakan :
“Saya bersumpah dengan nama Allah Yang Maha Agung hendak menerapkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dan tidak menegakkan hukum selain keduanya.”Pada hari-hari mendatang niscaya akan nampaklah segala sesuatunya. Dan tiap orang akan mengetahui apa yang telah ia raih. Adapun orang-orang yang terus menerus menggembar-gemborkan bahwa mereka telah mengamandemen UU bisa jadi adalah orang yang bodoh terhadap ucapannya sendiri atau memang mereka mengetahui keadaan yang sebenarnya. Jika benar mereka bodoh maka mereka tidak berhak untuk menjadi pemimpin umat. Mereka bodoh terhadap sesuatu yang dapat diketahui oleh pedagang pasar, tukang sapu jalanan, dan calo parkir meski mereka mengetahui hakikat suatu keadaan. Sesungguhnya amademen undang- undang adalah “macan kertas” yang tidak ada realisasinya sedikitpun. Mereka tidak mampu untuk berhujjah dan berdalil dengannya. Mereka membuat rakyat dalam situasi serba kebingungan. Pelaku semua ini adalah para penipu umat bukan penasihat umat. Dan ini kian menjauhkan umat dari bimbingan dan arahan yang benar. Bertanyalah kepada seluruh lapisan dan kelompok masyarakat tentang keadaan kaum Muslimin di majelis legislatif, pergaulan mereka, informasi-informasi seputar mereka, kantor- kantor hukum serta yang lainnya. Apakah Al Quran dan As Sunnah berada di atas UU dan hukum-hukum buatan manusia ataukah tidak? Jawaban pertanyaan seperti ini tidak samar bagi orang seperti kalian. Namun seluruh pengaduan kembali kepada Allah dalam timbangan kalian dengan dua sha’. Seandainya Ahlus Sunnah melakukan tindakan yang salah dan sesuatu yang tidak kalian kerjakan pastilah kalian akan menuduh mereka sebagai buta terhadap kenyataan sosial hanya paham masalah kulit luar (tekstual-normatif), kampungan! Padahal mereka adalah orang yang paling jauh dari menyelisihi syariat Allah. Wallahul musta’an.