Hukum Tinju, Adu Sapi/Banteng Dan Gulat Bebas
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hokum bertinju, adu banteng dan gulat bebas menurut pandangan Islam?
Jawaban
Tinju dan adu banteng termasuk perbuatan mungkar yang diharamkan, karena dalam bertinju bisa mengakibatkan mudharat yang banyak dan bahaya besar, dan dalam adu banteng merupakan penyiksaan terhadap binatang dengan cara yang tidak benar. Adapun gulat bebas yang tidak mengandung bahaya, tidak menyakiti dan tidak membuka aurat, maka hukummnya boleh, berdasarkan hadits gulatnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama Yazid bin Rukanah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengalahkannya [1]. Juga karena asal hokum seperti ini adalah boleh kecuali yang diharamkan oleh syara yang suci. Telah keluar dari Lembaga Fikih Islam yang bernaung dibawah Liga Dunia Islam, fatwa yang menetapkan haramnya tinju dan adu banteng karena alasan yang telah kami sebutkan di atas. Fatwa tersebut berbunyi :
Segala puji hanya bagi Allah. Rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada seseorang yang tidak ada nabi sesudahnya, pemimpin dan Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Amma ba'du.
Sesungguhnya dewan Lembaga Fikih Islam yang bernaung dibawah Liga Dunia Islam dalam pertemuannya yang kesepuluh, yang dilaksanakan di kota Makkah Al-Mukarramah dari hari Sabtu 24 Shafar 1408H yang bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 1987M hingga dari Rabu, 28 Shafar 1408H betepatan dengan tanggal 21 Oktober 1987M telah membahas masalah tinju dan gulat bebas dari sudut pandang sebagai olah raga yang dibolehkan. Demikian pula adu Banteng yang biasanya dilaksanakan di beberapa Negara asing. Apakah boleh dalam hukum Islam atau tidak?
Setelah membahas persoalan ini dari berbagai sudut pandangnya dan berbagai akibat yang terungkap dari berbagai macam hal yang dipandang sebagai bagian dari olah raga ini, serta menjadi program siaran televisi di berbagai Negara Islam dan lainnya.
Setalah meneliti terhadap kajian yang diberikan pada pesoalan ini, dengan memberikan tugas kepada Dewan Lembaga dalam pertemuan sebelumnya dari sudut pandang pada dokter spesialis, dan setelah meneliti hasil survai yang diberikan sebagian mereka tentang peristiwa sebenarnya di dunia sebagai dampak pertandingan tinju, dan yang disaksikan televisi berupa korban gulat bebas. Dewan mengambil keputusan sebagai berikut.
Pertama : Tinju
Dewan Lembaga melihat secara konsesus (ijma) bahwasanya pertandinan tinju yang disebutkan, yang telah dilakukan latihan di lapangan-lapangan olah raga dan pertandingan di negara kita pada saat ini, adalah latihan yang diharamkan dalam syari'at Islam, karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya, sakit yang berlebihan di tubuhnya. Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah yang parah, atau membawa kematian, tanpa ada beban tanggung jawab kepada yang memukul, serta kegembiraan mayoritas pendukung yang menang, bergembira terhadap penderitaan yang lain. Ia adalah perbuatan yang diharamkan, serta ditolak seluruhnya atau sebagiannya dalam hukum Islam karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" [Al-Baqarah : 195]
Dan firmanNya.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu" [An-Nisa : 29]
Dan sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam
لا ضرر ولا ضرار
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain" [2]
Berdasarkan dalil-dalil itulah, para ulama menegaskan bahwa orang yang menghalalkan darahnya kepada orang lain dan berkata kepadanya, 'bunuhlah saya', tidak boleh membunuhnya. Jika ia melakukannya, ia harus bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman (qishah atau diyat, pent)
Berdasarkan hal itulah,Lembaga menetapkan bahwa tinju ini tidak boleh dinamakan olah raga dan tidak boleh mempelajarinya (berlatih), karena pengertian olah raga adalah berdasarkan latihan, tanpa menyakiti atau membahayakan. Wajib dihilangkan dari program olah raga daerah, dan ikut serta dalam pertandingan dunia. Sebagaimana Dewan juga menetapkan tidak boleh menayangkannya di program televisi agar generasi muda tidak belajar perbuatan buruk ini dan berusaha menirunya.
Kedua : Gulat bebas
Adapun gulat bebas yang membolehkan bagi setiap petarung menyakiti yang lain dan membahayakannya. Sesungguhnya Dewan melihat bahwa di dalamnya adanya kemiripan yang sangat serupa dengan tinju yang telah disebutkan, sekalipun berbeda bentuk. Karena semua kekhawatiran syara' yang disinggung dalam tinju juga ada dalam pertandingan gulat bebas yang terjadi dalam pertandingan, dan hukumnya sama-sama haram. Adapun dalam jenis-jenis lainnya berupa gulat yang berlatih hanya semata-mata olah raga tubuh dan tidak diperbolehkan padanya menyakiti, maka hal itu hukumnya boleh dan Dewan tidak melihat adanya larangan dari latihan tersebut.
Ketiga : Adu Banteng
Adapun adu banteng yang biasa dilakukan disebagian negara di dunia, yang mengakibatkan pembunuhan sapi/banteng dengna kepandaian sang pelatih (matador) menggunakan senjata, ia termasuk yang diharamkan secara syara dalam hukum Islam, karena membawa kepada pembunuhan binatang lewat penyiksaan dengan cara menancapkan anak panah di tubuhnya. Pertandingan ini juga banyak mengakibatkan pembunuhan sapi atas sang matador. Pertandingan ini adalah perbuatan liar yang ditolak syari'at Islam yang disabdakan Rasulnya dalam hadits shahih.
"Disiksa seorang perempuan karena seekor kucing yang dipenjarakannya hingga mati. Maka ia masuk neraka, ia tidak memberinya makan dan minum saat memenjarakannya, dan tidak pula dia melepasnya sehingga ia bisa mencari makan dari rerumputan bumi". [Al-Bukhari, dalam Ahadits Al-Anbiya : 3482, Muslim dalam As-Salam : 2242]
Apabila penahanan terhadap kucing ini mengakibatkan masuknya ke dalam neraka di hari kiamat, maka bagaimana kondisi orang yang menyiksa banteng dengan senjata hingga mati?
[Majmu Fatawa Ibnu Baz – hal 410 –Syaikh Bin Baz]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_________
Footnotes
[1]. HR Abu Daud, Al-Libas : 4078, At-Tirmidzi dalam Al-Libas : 1785 dan hadiits ini mempunyai syahid dalam riwayat Al-Baihaqi 10/18, yang dijadikan hadits hasan dengannya.
[2]. HR Ibnu Majah dalam al-Ahkam : 2340, Ahmad : 2862, An-Nawawi berkata dalam Al-Arba'in : 22 dan baginya ada beberapa jalur yang menguatkan satu dengan yang lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar