Kamis, 28 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
(JIHAD MENEGAKKAN TAUHID, MEMBELA SUNNAH RASULULLOH, HANCURKAN SYIRIK, MUSNAHKAN BID’AH, TERAPKAN SYARI'AT ALLOH, BERANTAS KEMUNGKARAN DAN KEMAKSIATAN). " TEGAKNYA AGAMA INI HARUSLAH DENGAN KITAB (AL-QUR'AN DAN SUNNAH) SEBAGAI PETUNJUK DAN PEDANG (SENJATA) SEBAGAI PENOLONG. KITAB MENJELASKAN APA-APA YANG DIPERINTAHKAN DAN APA-APA YANG DILARANG ALLOH. PEDANG (SENJATA) MENOLONG DAN MEMBELANYA ". (NASEHAT BERHARGA SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYYAH RAHIMAHULLOH)
1
لاَإِكْرَاهَفِيالدِّينِقَدتَّبَيَّنَالرُّشْدُمِنَالْغَيِّفَمَنْيَكْفُرْبِالطَّاغُوتِوَيُؤْمِنبِاللّهِفَقَدِاسْتَمْسَكَبِالْعُرْوَةِالْوُثْقَىَلاَانفِصَامَلَهَاوَاللّهُسَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS. 2:256)
Terimakasih Sudah Mengunjungi Blog Aku ^^
1
لاَإِكْرَاهَفِيالدِّينِقَدتَّبَيَّنَالرُّشْدُمِنَالْغَيِّفَمَنْيَكْفُرْبِالطَّاغُوتِوَيُؤْمِنبِاللّهِفَقَدِاسْتَمْسَكَبِالْعُرْوَةِالْوُثْقَىَلاَانفِصَامَلَهَاوَاللّهُسَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS. 2:256) ::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
==================
256 Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. 2:256)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 256
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (256)
Ada suatu riwayat tentang sebab turunnya ayat ini, seorang lelaki bernama Abu Al-Husain dari keluarga Bani Salim Ibnu Auf mempunyai dua orang anak lelaki yang telah memeluk agama Nasrani sebelum Nabi Muhammad saw. diutus Tuhan sebagai nabi. Kemudian kedua anak itu datang ke Madinah (setelah datangnya agama Islam), maka ayah mereka selalu meminta agar mereka masuk agama Islam dan ia berkata kepada mereka, “Saya tidak akan membiarkan kamu berdua, hingga kamu masuk Islam.” Mereka lalu mengadukan perkaranva itu kepada Rasulullah saw. dan ayah mereka berkata, “Apakah sebagian dari tubuhku akan masuk neraka?” Maka turunlah ayat ini, lalu ayah mereka membiarkan mereka itu tetap dalam agama semula.
Jadi, tidak dibenarkan adanya paksaan. Kewajiban kita hanyalah menyampaikan agama Allah kepada manusia dengan cara yang baik dan penuh kebijaksanaan serta dengan nasihat-nasihat yang wajar sehingga mereka masuk agama Islam dengan kesadaran dan kemauan mereka sendiri.
Apabila kita sudah menyampaikan kepada mereka dengan cara yang demikian tetapi mereka tidak juga mau beriman itu bukanlah urusan kita melainkan urusan Allah swt. Kita tidak boleh memaksa mereka. Dalam ayat yang lain Allah swt. telah berfirman yang artinya, “Apakah Engkau ingin memaksa mereka hingga mereka itu menjadi orang-orang yang beriman?”
Dengan datangnya agama Islam, maka jalan yang benar sudah tampak dengan jelas dan dapat dibedakan dari jalan yang sesat. Maka tidaklah boleh adanya pemaksaan untuk beriman karena iman tersebut adalah keyakinan dalam hati sanubari dan tak seorang pun dapat memaksa hati seorang untuk meyakini sesuatu apabila ia sendiri tidak bersedia.
Ayat-ayat Alquran yang menerangkan kenabian Muhammad saw. sudah cukup jelas. Maka terserahlah kepada setiap orang apakah ia akan beriman atau kafir setelah kita menyampaikan ayat-ayat itu kepada mereka. Inilah etika dakwah Islam. Adapun suara-suara yang mengatakan bahwa agama Islam dikembangkan dengan pedang itu hanyalah omong kosong dan fitnahan belaka. Umat Islam di Mekah sebelum berhijrah ke Madinah hanya melakukan salat dengan cara sembunyi dan mereka tidak mau melakukan secara demonstratif terhadap kaum kafir. Ayat ini turun kira-kira pada tahun ketiga sesudah hijrah, yaitu setelah umat Islam memiliki kekuatan yang nyata dan jumlah mereka telah bertambah banyak namun mereka tidak diperbolehkan melakukan paksaan terhadap orang-orang yang bukan muslim, baik paksaan secara halus apalagi dengan kekerasan.
Adapun peperangan yang telah dilakukan umat Islam, baik di Jazirah Arab maupun di negeri-negeri lain seperti di Mesir, Persia dan sebagainya, itu hanyalah semata-mata suatu tindakan bela diri terhadap serangan-serangan kaum kafir kepada mereka, dan untuk mengamankan jalannya dakwah Islam. Sehingga orang-orang kafir itu dapat dihentikan dari kezaliman, memfitnah dan mengganggu umat Islam karena menganut dan melaksanakan agama mereka dan agar kaum kafir itu dapat menghargai kemerdekaan pribadi dan hak-hak asasi manusia dalam menganut keyakinan.
Di daerah-daerah yang telah dikuasai kaum muslimin, orang-orang yang belum menganut agama Islam diberi hak dan kemerdekaan untuk memilih apakah mereka akan memeluk agama Islam ataukah akan tetap dalam agama mereka. Jika mereka memilih untuk tetap dalam agama semula, maka mereka diharuskan membayar “jizyah”, yaitu semacam pajak sebagai imbangan dari perlindungan yang diberikan pemerintah Islam kepada mereka. Dan keselamatan mereka di jamin sepenuhnya asal mereka tidak melakukan tindakan-tindakan yang memusuhi Islam dan umatnya.
Ini juga merupakan suatu bukti yang jelas bahwa umat Islam tidak melakukan paksaan, bahkan tetap menghormati kemerdekaan beragama, walaupun terhadap golongan minoritas yang berada di daerah-daerah kekuasaan mereka. Sebaliknya dapat kita lihat dari bukti-bukti sejarah, baik pada masa dahulu, maupun pada zaman modern sekarang ini, betapa malangnya nasib umat Islam apabila mereka menjadi golongan minoritas pada suatu negara.
Ayat ini selanjutnya menerangkan, bahwa siapa-siapa yang sudah tidak lagi percaya kepada tagut, atau tidak lagi menyembah patung, atau benda yang lain, melainkan beriman dan menyembah Allah semata-mata, maka ia telah mendapatkan pegangan yang kokoh, laksana tali yang kuat yang tak akan putus. Dan iman yang sebenarnya adalah iman yang diyakini dalam hati, diucapkan dengan lidah dan diiringi dengan perbuatan. Itulah sebabnya, maka pada akhir ayat, Allah berfirman yang artinya, “Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Artinya Allah senantiasa mendengar apa yang diucapkan dan Dia lalu mengetahui apa yang diyakini dalam hati, dan apa yang diperbuat oleh anggota badan. Dan Allah akan membalas amal seseorang sesuai dengan iman, perkataan dan perbuatan mereka masing-masing.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 256
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (256)
(Tidak ada paksaan dalam agama), maksudnya untuk memasukinya. (Sesungguhnya telah nyata jalan yang benar dari jalan yang salah), artinya telah jelas dengan adanya bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang kuat bahwa keimanan itu berarti kebenaran dan kekafiran itu adalah kesesatan. Ayat ini turun mengenai seorang Ansar yang mempunyai anak-anak yang hendak dipaksakan masuk Islam. (Maka barang siapa yang ingkar kepada tagut), maksudnya setan atau berhala, dipakai untuk tunggal dan jamak (dan dia beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada simpul tali yang teguh kuat) ikatan tali yang kokoh (yang tidak akan putus-putus dan Allah Maha Mendengar) akan segala ucapan (Maha Mengetahui) segala perbuatan.
=======================
256 Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. 2:256)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / Sebab turun / Surah Al Baqarah 256
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (256)
Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai dan Ibnu Hibban, dari Ibnu Abbas, katanya, “Ada seorang wanita yang sering keguguran, maka dia berjanji pada dirinya, sekiranya ada anaknya yang hidup, akan dijadikannya seorang Yahudi. Maka tatkala Bani Nadhir diusir dari Madinah, kebetulan di antara mereka ada anak Ansar, maka kata orang-orang Ansar, ‘Kami tak akan membiarkan anak-anak kami,’ maka Allah pun menurunkan, ‘Tak ada paksaan dalam agama.’” (Q.S. Al-Baqarah 256) Ibnu Jarir mengetengahkan, dari jalur Said atau Ikrimah dari Ibnu Abbas, katanya, “Tak ada paksaan dalam agama.” Ayat itu turun mengenai seorang Ansar dari Bani Salim bin Auf bernama Hushain, yang mempunyai dua orang anak beragama Kristen, sedangkan ia sendiri beragama Islam. Maka katanya kepada Nabi saw., “Tidakkah akan saya paksa mereka, karena mereka tak hendak meninggalkan agama Kristen itu?” Maka Allah pun menurunkan ayat tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar