Jumat, 15 Oktober 2010
Nasehat Dan Fatwa Jihad (bag .2)
Halaman ke-2 dari 2
Nasehat Dan Fatwa Jihad
Adalagi perkara yang lain yang tidak mungkin dikatakan fardhu kifayah atau fardhu ‘ain, yaitu menolong kaum muslimin ketika negeri mereka dirusak, kehormatan mereka diinjak, atau mereka dizalimi sementara tidak ada panji jihad yang berkibar, maka yang ada hanyalah menolong secara umum karena kaum muslimin tidak memiliki jumlah yang cukup, tidak memiliki perlengkapan yang matang atau kekuatan yang memadai.
Apabila keadaan seperti ini, seperti yang terjadi di Bosnia Herzegovina, Kosovo, Chechnya atau yang lainnya, maka yang ada ialah menolong dan memperkuat barisan kaum muslimin secara umum, namun tidak dinamakan fardhu kifayah atau fardhu a’in yang wajib untuk ikut di dalamnya. Namun kewajiban kaum muslimin secara umum ialah menolong saudara mereka dengan harta. Siapa yang ikut bersama mereka untuk membela negerinya maka ini adalah baik dan diharapkan. Karena tidak adanya panji jihad maupun persiapan yang memadai yang menjadi faktor penyebab datangnya pertolongan Allah.
Tetapi seperti apa yang saya katakan, yang ada di waktu itu adalah tolong menolong dan bahu membahu bersama kaum muslimin sesuai dengan kemampuan kita. Tetapi jangan sampai kita menyesatkan pemuda-pemuda Islam dengan mengatakan bahwa “ Jihad ini adalah wajib kalian lakukan sehingga jika kalian tidak ikut akan berdosa” ini jelas tidak benar. Yang wajib bagi kaum muslimin ialah menolong saudara-saudara mereka yang didzalimi semampu dan sekuat tenaga dimanapun mereka berada.
Dan apa yang terjadi sekarang di kepulauan Maluku, Indonesia, maka tidak diragukan lagi bahwa menolong kaum muslimin di situ dan memperkuat barisan mereka serta benar-benar berusaha menolong mereka secara moril maupun materil adalah perkara yang mesti bagi kaum muslimin. Marilah kita bersungguh-sungguh untuk menolong mereka dengan apa yang kita sanggupi secara moril maupun materil, namun tidak memfatwakan kepada para pemuda Indonesia bawasanya wajib untuk pergi ke pulau itu dan mengumumkan jihad tanpa adanya seorang Imam, atau sengaja membangkitkan semangat mereka untuk melakukan hal ini sementara mereka berada diantara dua api.
Api Nasrani yang merupakan mayoritas penduduk pulau itu dan peringatan pemerintah Indonesia yang akan menghalangi setiap pergerakan yang menamakan jihad. Maka saya berpendapat :
Fatwa yang mewajibkan berjihad kepada para pemuda dan memanasi mereka akan mengakibatkan bahaya dan kebinasaan serta akan mengantarkan pemuda menjadi santapan lezat bagi musuh-musuh Islam dan yang mengikuti mereka yaitu golongan sekuler.
Tidak pantas untuk berfatwa dan mewajibkan jihad dan berangkat ke pulau itu ditengah-tengah keadaan seperti itu. Sebab perlu adanya pertimbangan antara maslahah dan mafsadah. Ketahuilah, bahwasanya pergerakan jihad apapun yang akan mengantar kaum muslimin kepada jurang kehancuran atau petaka atau menyebabkan mereka balik dikuasai maka hal demikian, tidaklah sedikitpun disebut jihad.
Siapa yang berfatwa demikian, maka hendaklah ia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan supaya jangan membawa muslim Indonesia kepada perkara yang tidak mereka sanggupi dan agar jangan menjadikan mereka makanan lezat bagi musuh. Karena jihad bukanlah perasaan atau slogan-slogan, tetapi mesti terpenuhi syarat-syarat yang telah saya terangkan pada awal kaset ini.
Tolonglah saudaramu dengan harta dan apapun yang kamu sanggupi berupa bantuan dan memperkuat barisan mereka. Akan tetapi hati-hatilah janganlah kamu mengantarkan pemuda-pemuda Islam kepada perkara yang tidak mereka sanggupi.
Kalianpun mengetahui bagaimana biografi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 13 tahun di Makkah dan 2 tahun di Madinah, tidaklah diangkat panji jihad kecuali setelah kaum muslimin memiliki kekuatan, negara dan persiapan yang memungkinkan mereka untuk berjihad menghalangi musuh Allah. Adapun tanpa hal yang demikian, maka saya tidak sependapat dengan kalian yang akan mengantar pemuda Islam yang bersemangat ke jurang kehancuran dan malapetaka.
Berapa banyak fatwa-fatwa seperti ini telah terjadi semenjak puluhan tahun yang lalu, sebagaimana yang terjadi pada kebanyakan kelompok yang memiliki pimpinan yang merasa mempunyai tugas seperti tugasnya para pemimpin (Imam) padahal mereka tidak memiliki ilmu tentang agama ini, lalu mereka memberi semangat kepada para pemuda atau mewajibkan untuk pergi ke tempat tertentu dengan alasan bahwa jihad ke tempat tersebut adalah wajib.
Hasil dari fatwa ini adalah dihabisinya para pemuda yang malang ini, sia-sialah pengorbanan mereka akibat beraninya berfatwa seperti ini.
Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Janganlah kamu mengatakan apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan diminta pertanggung jawaban” [Al-Isra : 36]
Jauhilah oleh kalian, untuk menyia-nyiakan pemuda-pemuda Islam dengan fatwa seperti ini. Tetapi bersungguh-sungguhlah untuk menolong saudaramu sesuai dengan kesanggupanmu baik berupa moril maupun materil.
Adapun dirusaknya pemuda-pemuda Islam dengan fatwa seperti ini, sehingga mereka dihabisi maka yang saya takutkan adanya pembonceng dari trik-trik musuh Islam untuk mengumpulkan para pemuda Islam di pulau itu kemudian mereka dihabisi.
Takutlah kamu kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, namakanlah sesuatu dengan namanya dan jauhilah (sikap) untuk berani memberi fatwa, kembalilah kepada para ulama, takutlah kepada Allah, pada setiap apa yang kamu ucapkan dan fatwakan karena kamu pasti akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah. Jangan sia-siakan para pemudah Islam dibelakang fatamorgana dan fatwa yang tidak bersandarkan kepada dalil syar’i dan tidak berpijak pada timbangan maslahah dan mafsadah yang merupakan kaidah syar’iyah yang diakui oleh para ulama.
Takutlah kalian kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Takutlah pada hari yang kalian dikembalikan kepada Allah kemudian setiap jiwa dibalasi dengan apa yang mereka usahakan.
Kita berdo’a kepada Allah dengan nama-namanya yang baik dan sifat-sifatNya yang tinggi untuk memberi taufiq kepada kaum muslimin dimanapun mereka berada dengan apa yang menyebabkan kecintaan dan keridhaanNya. Dan semoga Allah memelihara kaum muslimin di Indonesia dan di setiap tempat dari segala keburukan. Dan semoga Allah senantiasa meninggikan kalimatNya, serta menghinakan musuh-musuhNya.
Sesungguhnya Allah-lah yang mengatur perkara tersebut dan maha mampu untuk hal yang demikian.
Akhir dari do’a kita adalah Alhamdulillahir Rabbil A’lamin.
Semoga shalawat, salam, berkah senantiasa kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Saudaramu
Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi Al-Harby
Staf Pengajar di Universitas Islam Madinah dan Guru di Masjid Nabi
28 Dzulhijjah 1420H
HUKUM BERANGKAT UNTUK BERJIHAD DI MALUKU
Kepada Fadlilatusy Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Hafizhahullah Ta’ala
Bismillahirrahmanirrahim
Barangkali anda, Fadlilatus Syaikh telah mendengar perihal kekacauan di negeri kami, khususnya di sebagian kota di wilayah Indonesia bagian timur, tentang kebiadaban orang-orang Nasrani terhadap kaum Muslimin dengan melakukan pembantaian massal dan memotong-motong anggota tubuh korban di jalanan, perihal perkosaan dan pengrusakan masjid-masjid yang menjadi tempat perlindungan kaum Muslimin. Namun tidak sedikit tindakan dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut.
Pertanyaanya, apakah kaum muslimin Indonesia dibolehkan menolong saudara-saudaranya yang bertempur di kota-kota lain serta berangkat jihad, ataukah harus dengan izin Imam (pemerintah)?
Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah tenggelam dalam pertarungan politik dan ekonomi, dan tidak akan memberikan izin kepada seorangpun untuk melakukan jihad, dan pemerintah tidak mengambil langkah-langkah nyata untuk menghentikan pembantaian yang keji tersebut. Berikanlah fatwa kepada kami, semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda
Ikhwan Indonesia
15 Dzulqa’dah 1420H
Jawaban
Alhamdulillahir Rabill Alamain. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti jejak langkah mereka dengan baik sampai hari kiamat.
Apabila peperangan tersebut peperangan dalam rangka membela diri, ini dibolehkan. Ya’ni seandainya seorang Nasrani mendatangi rumah salah seorang Muslim untuk menginjak-injak kehormatannya, maka ia berhak membela diri, meskipun dengan membunuh. Adapun disuruh pergi untuk berjihad, ini tidak diperbolehkan kecuali dengan izin imam, ya’ni pemerintah di negeri tersebut.
Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Dia melenyapkan segala bencana dan keburukan dari kaum Muslimin, dan semoga memberikan kemenangan Islam terhadap wilayah Indonesia, karena kemenangan itu tidak dapat diperoleh kecuali dengan pertolonganNya.
Sudah dimaklumi bahwa tindakan makar kaum Nasrani terhadap Islam dan para pemeluknya sangat dahsyat di mana-mana. Namun, ini merupakan pintu kemenangan bagi kaum Muslimin, sehingga mereka mengetahui musuh-musuh mereka secara nyata.
Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Dia menolong kaum Muslimin di segala tempat dan menghancurkan orang-orang Nasrani beserta antek-anteknya. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha Kuasa terhadap segala sesuatu.
22 Dzulqa’dah 1420H
Muhammad Al-Utsaimin
PERSOALAN FITNAH YANG TERJADI DI MALUKU
Oleh
Syaikh Dr Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili
Pertanyaan
Syaikh Dr Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya : Yang ketiga, tentang persoalan fitnah yang terjadi di Maluku
Jawaban
Tentang apa yang terjadi di pulau Maluku, sudah lama beredar dikalangan saudara-saudara kami (ikhwah) banyak berita dari mereka, dan kami telah bertemu dengan sebagian saudara (kami itu), khusus berkenaan dengan masalah ini. Kami telah jelaskan bahwa pendapat (peryataan) yang kami yakini dan dengannya kami beragama kepada Allah Azza wa Jalla, ialah seperti yang diyakini oleh banyak masyaikh kita semisal Syaikh Shalih As-Suahimi, Syaikh Ubaid Al-Jabiri, Syaikh Shalih … ada di dalamnya … para Syaikh seperti Syaikh Abdus Salam As-Suhaimi, Syaikh Sulaiman, Syaikh …. (yakni) sejumlah besar (Ulama) telah berkumpul di tempat Syaikh Shalih As-Suhaimi dengan dihadapi oleh sebagian ikhwah yang datang dan pernah bergabung dalam kegiatan-kegiatan operasi ini. Kami jelaskan kepada mereka bahwa ini bukan jihad, sebab sesungguhnya jihad harus dibawah panji-panji Islam, dibawah panji-panji seorang imam yang sudah disahkan dengan bai’at.
Adapun mereka, orang-orang yang memulai jihad, mereka sudah ada dibawah ikatan bai’at terhadap seorang penguasa Muslim meski apapun yang pernah ia (penguasa itu) lakukan. Kita tidak tergesa-gesa menghukumi orang dan kita tidak boleh keluar (untuk memberontak) lantaran hanya ada syubhat di zaman fitnah.
Kemudian, juga tidak bisa dibayangkan bahwasanya dapat terjadi sesuatu yang mengharuskan jihad hanya karena permusuhan orang-orang Nasrani terhadap kaum Muslimin.
Sesungguhnya jihad menjadi wajib hanya ketika mempunyai kemampuan untuk melakukannya. Adapun apabila disana tidak ada kemampuan untuk berperang, (tidak ada) kemampuan dalam persiapan, maka tidak boleh. Bahkan bisa jadi perlu dibayarkan jizyah (pajak kepala yang dibayarkan sebagai jaminan keamanan) kepada orang-orang kafir (jika keadaan memaksa) sebagai imbalan pemeliharaan terhadap jiwa-jiwa kaum Muslimin.
Adapun ada sekelompok kecil yang datang untuk menghadapi pasukan tentara yang sudah dipersiapkan dengan persiapan yang kuat ; memiliki peralatan militer (lengkap) dan memiliki pengalaman perang, kemudian (keompok kecil ini) keluar menghadapi mereka dengan tujuan jihad, maka hal ini tidak diajarkan oleh syari’at dan mereka (kelompok kecil itu) tidak diperintahkan untuk demikian.
Selanjutnya nasihat saya kepada saudara-saudara di sana (Indonesia), hendaknya mereka berpegang pada pengarahan para ulama dan telah dijelaskan oleh para ulama dengan penjelasan yang rinci tentang apa yang wajib bagi para saudara tersebut, yaitu agar mereka menarik kembali kekuatan-keuatan merekan dan meninggalkan perkara ini. Agar mereka membela kaum muslimin dengan mengangkat persoalan ini kepada orang-orang yang berwenang mengurusi urusan mereka di negeri mereka, dan dengan memberikan nasihat kepada orang-orang berwenang ini. Mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla memberikan taufiq kepada para penguasa tersebut untuk kemaslahatan (kebaikan) kaum Muslimin dan menghilangkan kesulitan mereka.
Inilah …semoga shalawat Allah, salam dan barakahNya tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Th. IV/1421-2000M dan As-Sunnah Edisi 03/Th. V/1421-2001MDiterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta. Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
Nasehat Dan Fatwa Jihad
Adalagi perkara yang lain yang tidak mungkin dikatakan fardhu kifayah atau fardhu ‘ain, yaitu menolong kaum muslimin ketika negeri mereka dirusak, kehormatan mereka diinjak, atau mereka dizalimi sementara tidak ada panji jihad yang berkibar, maka yang ada hanyalah menolong secara umum karena kaum muslimin tidak memiliki jumlah yang cukup, tidak memiliki perlengkapan yang matang atau kekuatan yang memadai.
Apabila keadaan seperti ini, seperti yang terjadi di Bosnia Herzegovina, Kosovo, Chechnya atau yang lainnya, maka yang ada ialah menolong dan memperkuat barisan kaum muslimin secara umum, namun tidak dinamakan fardhu kifayah atau fardhu a’in yang wajib untuk ikut di dalamnya. Namun kewajiban kaum muslimin secara umum ialah menolong saudara mereka dengan harta. Siapa yang ikut bersama mereka untuk membela negerinya maka ini adalah baik dan diharapkan. Karena tidak adanya panji jihad maupun persiapan yang memadai yang menjadi faktor penyebab datangnya pertolongan Allah.
Tetapi seperti apa yang saya katakan, yang ada di waktu itu adalah tolong menolong dan bahu membahu bersama kaum muslimin sesuai dengan kemampuan kita. Tetapi jangan sampai kita menyesatkan pemuda-pemuda Islam dengan mengatakan bahwa “ Jihad ini adalah wajib kalian lakukan sehingga jika kalian tidak ikut akan berdosa” ini jelas tidak benar. Yang wajib bagi kaum muslimin ialah menolong saudara-saudara mereka yang didzalimi semampu dan sekuat tenaga dimanapun mereka berada.
Dan apa yang terjadi sekarang di kepulauan Maluku, Indonesia, maka tidak diragukan lagi bahwa menolong kaum muslimin di situ dan memperkuat barisan mereka serta benar-benar berusaha menolong mereka secara moril maupun materil adalah perkara yang mesti bagi kaum muslimin. Marilah kita bersungguh-sungguh untuk menolong mereka dengan apa yang kita sanggupi secara moril maupun materil, namun tidak memfatwakan kepada para pemuda Indonesia bawasanya wajib untuk pergi ke pulau itu dan mengumumkan jihad tanpa adanya seorang Imam, atau sengaja membangkitkan semangat mereka untuk melakukan hal ini sementara mereka berada diantara dua api.
Api Nasrani yang merupakan mayoritas penduduk pulau itu dan peringatan pemerintah Indonesia yang akan menghalangi setiap pergerakan yang menamakan jihad. Maka saya berpendapat :
Fatwa yang mewajibkan berjihad kepada para pemuda dan memanasi mereka akan mengakibatkan bahaya dan kebinasaan serta akan mengantarkan pemuda menjadi santapan lezat bagi musuh-musuh Islam dan yang mengikuti mereka yaitu golongan sekuler.
Tidak pantas untuk berfatwa dan mewajibkan jihad dan berangkat ke pulau itu ditengah-tengah keadaan seperti itu. Sebab perlu adanya pertimbangan antara maslahah dan mafsadah. Ketahuilah, bahwasanya pergerakan jihad apapun yang akan mengantar kaum muslimin kepada jurang kehancuran atau petaka atau menyebabkan mereka balik dikuasai maka hal demikian, tidaklah sedikitpun disebut jihad.
Siapa yang berfatwa demikian, maka hendaklah ia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan supaya jangan membawa muslim Indonesia kepada perkara yang tidak mereka sanggupi dan agar jangan menjadikan mereka makanan lezat bagi musuh. Karena jihad bukanlah perasaan atau slogan-slogan, tetapi mesti terpenuhi syarat-syarat yang telah saya terangkan pada awal kaset ini.
Tolonglah saudaramu dengan harta dan apapun yang kamu sanggupi berupa bantuan dan memperkuat barisan mereka. Akan tetapi hati-hatilah janganlah kamu mengantarkan pemuda-pemuda Islam kepada perkara yang tidak mereka sanggupi.
Kalianpun mengetahui bagaimana biografi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 13 tahun di Makkah dan 2 tahun di Madinah, tidaklah diangkat panji jihad kecuali setelah kaum muslimin memiliki kekuatan, negara dan persiapan yang memungkinkan mereka untuk berjihad menghalangi musuh Allah. Adapun tanpa hal yang demikian, maka saya tidak sependapat dengan kalian yang akan mengantar pemuda Islam yang bersemangat ke jurang kehancuran dan malapetaka.
Berapa banyak fatwa-fatwa seperti ini telah terjadi semenjak puluhan tahun yang lalu, sebagaimana yang terjadi pada kebanyakan kelompok yang memiliki pimpinan yang merasa mempunyai tugas seperti tugasnya para pemimpin (Imam) padahal mereka tidak memiliki ilmu tentang agama ini, lalu mereka memberi semangat kepada para pemuda atau mewajibkan untuk pergi ke tempat tertentu dengan alasan bahwa jihad ke tempat tersebut adalah wajib.
Hasil dari fatwa ini adalah dihabisinya para pemuda yang malang ini, sia-sialah pengorbanan mereka akibat beraninya berfatwa seperti ini.
Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Janganlah kamu mengatakan apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan diminta pertanggung jawaban” [Al-Isra : 36]
Jauhilah oleh kalian, untuk menyia-nyiakan pemuda-pemuda Islam dengan fatwa seperti ini. Tetapi bersungguh-sungguhlah untuk menolong saudaramu sesuai dengan kesanggupanmu baik berupa moril maupun materil.
Adapun dirusaknya pemuda-pemuda Islam dengan fatwa seperti ini, sehingga mereka dihabisi maka yang saya takutkan adanya pembonceng dari trik-trik musuh Islam untuk mengumpulkan para pemuda Islam di pulau itu kemudian mereka dihabisi.
Takutlah kamu kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, namakanlah sesuatu dengan namanya dan jauhilah (sikap) untuk berani memberi fatwa, kembalilah kepada para ulama, takutlah kepada Allah, pada setiap apa yang kamu ucapkan dan fatwakan karena kamu pasti akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah. Jangan sia-siakan para pemudah Islam dibelakang fatamorgana dan fatwa yang tidak bersandarkan kepada dalil syar’i dan tidak berpijak pada timbangan maslahah dan mafsadah yang merupakan kaidah syar’iyah yang diakui oleh para ulama.
Takutlah kalian kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Takutlah pada hari yang kalian dikembalikan kepada Allah kemudian setiap jiwa dibalasi dengan apa yang mereka usahakan.
Kita berdo’a kepada Allah dengan nama-namanya yang baik dan sifat-sifatNya yang tinggi untuk memberi taufiq kepada kaum muslimin dimanapun mereka berada dengan apa yang menyebabkan kecintaan dan keridhaanNya. Dan semoga Allah memelihara kaum muslimin di Indonesia dan di setiap tempat dari segala keburukan. Dan semoga Allah senantiasa meninggikan kalimatNya, serta menghinakan musuh-musuhNya.
Sesungguhnya Allah-lah yang mengatur perkara tersebut dan maha mampu untuk hal yang demikian.
Akhir dari do’a kita adalah Alhamdulillahir Rabbil A’lamin.
Semoga shalawat, salam, berkah senantiasa kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Saudaramu
Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi Al-Harby
Staf Pengajar di Universitas Islam Madinah dan Guru di Masjid Nabi
28 Dzulhijjah 1420H
HUKUM BERANGKAT UNTUK BERJIHAD DI MALUKU
Kepada Fadlilatusy Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Hafizhahullah Ta’ala
Bismillahirrahmanirrahim
Barangkali anda, Fadlilatus Syaikh telah mendengar perihal kekacauan di negeri kami, khususnya di sebagian kota di wilayah Indonesia bagian timur, tentang kebiadaban orang-orang Nasrani terhadap kaum Muslimin dengan melakukan pembantaian massal dan memotong-motong anggota tubuh korban di jalanan, perihal perkosaan dan pengrusakan masjid-masjid yang menjadi tempat perlindungan kaum Muslimin. Namun tidak sedikit tindakan dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut.
Pertanyaanya, apakah kaum muslimin Indonesia dibolehkan menolong saudara-saudaranya yang bertempur di kota-kota lain serta berangkat jihad, ataukah harus dengan izin Imam (pemerintah)?
Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah tenggelam dalam pertarungan politik dan ekonomi, dan tidak akan memberikan izin kepada seorangpun untuk melakukan jihad, dan pemerintah tidak mengambil langkah-langkah nyata untuk menghentikan pembantaian yang keji tersebut. Berikanlah fatwa kepada kami, semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda
Ikhwan Indonesia
15 Dzulqa’dah 1420H
Jawaban
Alhamdulillahir Rabill Alamain. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti jejak langkah mereka dengan baik sampai hari kiamat.
Apabila peperangan tersebut peperangan dalam rangka membela diri, ini dibolehkan. Ya’ni seandainya seorang Nasrani mendatangi rumah salah seorang Muslim untuk menginjak-injak kehormatannya, maka ia berhak membela diri, meskipun dengan membunuh. Adapun disuruh pergi untuk berjihad, ini tidak diperbolehkan kecuali dengan izin imam, ya’ni pemerintah di negeri tersebut.
Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Dia melenyapkan segala bencana dan keburukan dari kaum Muslimin, dan semoga memberikan kemenangan Islam terhadap wilayah Indonesia, karena kemenangan itu tidak dapat diperoleh kecuali dengan pertolonganNya.
Sudah dimaklumi bahwa tindakan makar kaum Nasrani terhadap Islam dan para pemeluknya sangat dahsyat di mana-mana. Namun, ini merupakan pintu kemenangan bagi kaum Muslimin, sehingga mereka mengetahui musuh-musuh mereka secara nyata.
Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Dia menolong kaum Muslimin di segala tempat dan menghancurkan orang-orang Nasrani beserta antek-anteknya. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha Kuasa terhadap segala sesuatu.
22 Dzulqa’dah 1420H
Muhammad Al-Utsaimin
PERSOALAN FITNAH YANG TERJADI DI MALUKU
Oleh
Syaikh Dr Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili
Pertanyaan
Syaikh Dr Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya : Yang ketiga, tentang persoalan fitnah yang terjadi di Maluku
Jawaban
Tentang apa yang terjadi di pulau Maluku, sudah lama beredar dikalangan saudara-saudara kami (ikhwah) banyak berita dari mereka, dan kami telah bertemu dengan sebagian saudara (kami itu), khusus berkenaan dengan masalah ini. Kami telah jelaskan bahwa pendapat (peryataan) yang kami yakini dan dengannya kami beragama kepada Allah Azza wa Jalla, ialah seperti yang diyakini oleh banyak masyaikh kita semisal Syaikh Shalih As-Suahimi, Syaikh Ubaid Al-Jabiri, Syaikh Shalih … ada di dalamnya … para Syaikh seperti Syaikh Abdus Salam As-Suhaimi, Syaikh Sulaiman, Syaikh …. (yakni) sejumlah besar (Ulama) telah berkumpul di tempat Syaikh Shalih As-Suhaimi dengan dihadapi oleh sebagian ikhwah yang datang dan pernah bergabung dalam kegiatan-kegiatan operasi ini. Kami jelaskan kepada mereka bahwa ini bukan jihad, sebab sesungguhnya jihad harus dibawah panji-panji Islam, dibawah panji-panji seorang imam yang sudah disahkan dengan bai’at.
Adapun mereka, orang-orang yang memulai jihad, mereka sudah ada dibawah ikatan bai’at terhadap seorang penguasa Muslim meski apapun yang pernah ia (penguasa itu) lakukan. Kita tidak tergesa-gesa menghukumi orang dan kita tidak boleh keluar (untuk memberontak) lantaran hanya ada syubhat di zaman fitnah.
Kemudian, juga tidak bisa dibayangkan bahwasanya dapat terjadi sesuatu yang mengharuskan jihad hanya karena permusuhan orang-orang Nasrani terhadap kaum Muslimin.
Sesungguhnya jihad menjadi wajib hanya ketika mempunyai kemampuan untuk melakukannya. Adapun apabila disana tidak ada kemampuan untuk berperang, (tidak ada) kemampuan dalam persiapan, maka tidak boleh. Bahkan bisa jadi perlu dibayarkan jizyah (pajak kepala yang dibayarkan sebagai jaminan keamanan) kepada orang-orang kafir (jika keadaan memaksa) sebagai imbalan pemeliharaan terhadap jiwa-jiwa kaum Muslimin.
Adapun ada sekelompok kecil yang datang untuk menghadapi pasukan tentara yang sudah dipersiapkan dengan persiapan yang kuat ; memiliki peralatan militer (lengkap) dan memiliki pengalaman perang, kemudian (keompok kecil ini) keluar menghadapi mereka dengan tujuan jihad, maka hal ini tidak diajarkan oleh syari’at dan mereka (kelompok kecil itu) tidak diperintahkan untuk demikian.
Selanjutnya nasihat saya kepada saudara-saudara di sana (Indonesia), hendaknya mereka berpegang pada pengarahan para ulama dan telah dijelaskan oleh para ulama dengan penjelasan yang rinci tentang apa yang wajib bagi para saudara tersebut, yaitu agar mereka menarik kembali kekuatan-keuatan merekan dan meninggalkan perkara ini. Agar mereka membela kaum muslimin dengan mengangkat persoalan ini kepada orang-orang yang berwenang mengurusi urusan mereka di negeri mereka, dan dengan memberikan nasihat kepada orang-orang berwenang ini. Mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla memberikan taufiq kepada para penguasa tersebut untuk kemaslahatan (kebaikan) kaum Muslimin dan menghilangkan kesulitan mereka.
Inilah …semoga shalawat Allah, salam dan barakahNya tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Th. IV/1421-2000M dan As-Sunnah Edisi 03/Th. V/1421-2001MDiterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta. Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar