Afwan

Blog Sedang Dalam Renovasi Karena Pernah Terjadi Kesalahan,, Sekarang Sedang Di Perbaiki,, Maaf Jika Sedikit Berantakan ^^

Makasih,,,

Nb : sulaiman

Assalamu'alaikum Wa'rohmatillohi Wa'barokatuh

kami tidak memakasa orang kafir untuk masuk islam

(Qs. [2] Al-baqarah : 256)

1
لاَإِكْرَاهَفِيالدِّينِقَدتَّبَيَّنَالرُّشْدُمِنَالْغَيِّفَمَنْيَكْفُرْبِالطَّاغُوتِوَيُؤْمِنبِاللّهِفَقَدِاسْتَمْسَكَبِالْعُرْوَةِالْوُثْقَىَلاَانفِصَامَلَهَاوَاللّهُسَمِيعٌ عَلِيمٌ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS. 2:256)


~ Perkumpulan Mujahid Muda Islam ~

Jumat, 15 Oktober 2010

Ada Orang Yang Mewajibkan Jihad Saat Sekarang, Apakah Berdosa Jika Mereka Keluar Berjihad ?

ADA ORANG YANG MEWAJIBKAN JIHAD SAAT SEKARANG, APAKAH BERDOSA JIKA MEREKA KELUAR BERJIHAD?


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan





Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimana pendapat anda tentang orang yang mewajibkan jihad saat sekarang, dan apakah berdosa seandainya salah seorang mereka keluar berjihad ?

Jawaban
Berjihad harus memenuhi aturan-aturan dan syarat-syaratnya. Seorang muslim berjihad merupakan suatu yang baik, akan tetapi selama aturan-aturan dan syarat-syaratnya belum terpenuhi, maka tidak ada jihad secara syari’at, karena hanya akan menimbulkan bahaya yang lebih banyak bagi kaum muslimin daripada manfaatnya.

Engkau memukul seorang kafir akan tetapi orang kafir akan menyiksa kaum muslimin sehingga akan menimbulkan dampak seperti yang engkau telah dengar. Ini tidak diperbolehkan. Selama tidak terpenuhi aturan-aturan dan syarat-syaratnya serta bersama pemimpin kaum muslimin dan panji Islam, maka jihad belum bisa dilakukan. Jika maksud orang baik dan ia ingin berjihad maka ia diberikan pahala dengan niatnya akan tetapi ia telah keliru dalam masalah ini.

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Anda menyebutkan bahwasanya harus memperhatikan keadaan kaum muslimin dan mengetahui orang kafir yang wajib dibunuh dan orang yang kafir tidak boleh diperangi. Kami mohon kepada anda berikan contoh orang kafir yang tidak boleh diperangi dan berapa lama waktunya ? Dan bagaimana keadaan mereka ?

Jawaban
Orang kafir yang tidak boleh diperangi adalah orang-orang kafir yang kita tidak mampu memerangi/mengalahkannya begitu juga mereka yang dalam perjanjian dan perdamaian dengan kaum muslimin, mereka ini tidak boleh diperangi sampai akhir masa perdamaian atau mereka melanggar perdamaian. Adapun jika perdamaian masih berlangsung maka mereka terlindungi, kaum muslimin tidak boleh memerangi mereka, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap merekla. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawa” At-Taubah : 7]

“Artinya : Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari satu golongan” [Al-Anfal ; 58]

Maksudnya jika mereka dalam perdamaian.

“Artinya : Maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang baik” [Al-Anfal : 58]

Jika engkau ingin mengakhiri perjanjian antara engkau dan mereka maka beritahukan kepada mereka –umumkan hal ini kepada mereka- sampai mereka berada dalam kejelasan. Perjanjian bukanlah suatu yang sepele. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan penuhilah janji ; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawaban” [Al-Isra : 34]

Tidak boleh membatalkannya kecuali dengan alasan secara syar’i, serta perintah dari imam yang menandatangani perjanjian itu bersama mereka, karena imamlah yang memegang urusan perjanjian serta pembatalannya dan ini merupakan wewenang seorang imam dan bukan wewenang seorang pun selainnya, agar permasalahan tidak menjadi kacau.


[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

0 komentar:

Posting Komentar