Jumat, 15 Oktober 2010
BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA ORANG TUA MELARANG UNTUK BERJIHAD
BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA ORANG TUA MELARANG UNTUK BERJIHAD
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Jika ayahku memiliki anak selain aku dan (ayahku) tidak perlu padaku, seandainya ia perlu denganku maka saudaraku yang akan menggantikannya. Dan tidaklah ada alasan baginya untuk menahanku untuk berjihad kecuali khawatir aku terbunuh dalam jihad fii sabilillah, bagaimana hukumnya ?
Jawaban
Hukumnya engkau harus mentaatinya sekalipun seandainya ia memiliki seratus orang anak, dan siap memenuhi segala kebutuhannya selama ia mengatakan kepadamu jangan berangkat. Wajib bagi engkau untuk mentaatinya jika ingin mengharapkan pahala, namun jika engkau ingin mengikuti pendapatmu, itu terserah engkau, akan tetapi jika engkau mengharapkan pahala maka taatilah ayahmu dan janganlah pergi darinya selama ia masih marah atau tidak mengijinkanmu, karena hak orang tua didahulukan setelah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala (dilaksanakan).
Akan tetapi sebagian orang merendahkan bapaknya sambil berkata : "Ayahku tidak punya pendapat, ia tidak memiliki pikiran, dan ia tidak mengetahui apa-apa". Mereka merendahkan orang tua mereka -waliyadzu billah- dan mereka tidak kembali kepada mereka (orang tua), serta menganggap diri mereka memiliki pendapat yang lebih baik.
WAJIBKAH JIHAD SAAT SEKARANG ?
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah wajib berjihad saat sekarang ? Dan bagaimana membantah orang yang berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Jika kalian telah berjual beli dengan sisitim 'inah dan kalian telah mengikut ekor-ekor sapi, telah puas dengan bercocok tanam dan telah kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan ; tidak akan dicabut (kehinaan) dari kalian hingga kalian kembali kepada dien kalian?"
Jawaban.
Jika kaum muslimin memiliki kekuatan dan mampu untuk berjihad dan berperang fii sabilillah maka merupakan kewajiban pemimpin untuk membentuk pasukan lalu ia memimpin pasukan atau digantikan (oleh orang yang ditunjuk) seperti yang pernah dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun jika kaum muslimin tidak sanggup untuk berperang dan berjihad, akan tetapi peperangan yang mereka lakukan pada saat itu merupakan bentuk pembelaan atas kehormatan mereka dari orang yang menginginkan negara mereka atau ingin memeranginya.
Jika mereka memiliki kekuatan maka mereka berperang karena suatu tuntutan untuk menyebarkan agama Islam, mereka berada di bawah panjji yang dipegang oleh pemimpin kaum muslimin, dan ia mengambil alih sendiri atau menyerahkan kepada penggantinya.
Ini merupakan perkara yang ma'ruf di dalam kitab jihad dan kitab aqidah agar kaum muslimin bersama pemimpin dan para imam yang mereka mengurusi masalah jihad dalam satu panji bukan beberapa panji sehingga yang ada -seperti dialami- hanya perselisihan dan penyimpangan antara kelompk dan hal itu tidak menghasilkan sesuatu. Maka wajib menyatukan kepemimpinan jihad dibawah satu panji dengan pengawasan dari pemimpin kaum muslimin.
[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Jika ayahku memiliki anak selain aku dan (ayahku) tidak perlu padaku, seandainya ia perlu denganku maka saudaraku yang akan menggantikannya. Dan tidaklah ada alasan baginya untuk menahanku untuk berjihad kecuali khawatir aku terbunuh dalam jihad fii sabilillah, bagaimana hukumnya ?
Jawaban
Hukumnya engkau harus mentaatinya sekalipun seandainya ia memiliki seratus orang anak, dan siap memenuhi segala kebutuhannya selama ia mengatakan kepadamu jangan berangkat. Wajib bagi engkau untuk mentaatinya jika ingin mengharapkan pahala, namun jika engkau ingin mengikuti pendapatmu, itu terserah engkau, akan tetapi jika engkau mengharapkan pahala maka taatilah ayahmu dan janganlah pergi darinya selama ia masih marah atau tidak mengijinkanmu, karena hak orang tua didahulukan setelah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala (dilaksanakan).
Akan tetapi sebagian orang merendahkan bapaknya sambil berkata : "Ayahku tidak punya pendapat, ia tidak memiliki pikiran, dan ia tidak mengetahui apa-apa". Mereka merendahkan orang tua mereka -waliyadzu billah- dan mereka tidak kembali kepada mereka (orang tua), serta menganggap diri mereka memiliki pendapat yang lebih baik.
WAJIBKAH JIHAD SAAT SEKARANG ?
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah wajib berjihad saat sekarang ? Dan bagaimana membantah orang yang berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Jika kalian telah berjual beli dengan sisitim 'inah dan kalian telah mengikut ekor-ekor sapi, telah puas dengan bercocok tanam dan telah kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan ; tidak akan dicabut (kehinaan) dari kalian hingga kalian kembali kepada dien kalian?"
Jawaban.
Jika kaum muslimin memiliki kekuatan dan mampu untuk berjihad dan berperang fii sabilillah maka merupakan kewajiban pemimpin untuk membentuk pasukan lalu ia memimpin pasukan atau digantikan (oleh orang yang ditunjuk) seperti yang pernah dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun jika kaum muslimin tidak sanggup untuk berperang dan berjihad, akan tetapi peperangan yang mereka lakukan pada saat itu merupakan bentuk pembelaan atas kehormatan mereka dari orang yang menginginkan negara mereka atau ingin memeranginya.
Jika mereka memiliki kekuatan maka mereka berperang karena suatu tuntutan untuk menyebarkan agama Islam, mereka berada di bawah panjji yang dipegang oleh pemimpin kaum muslimin, dan ia mengambil alih sendiri atau menyerahkan kepada penggantinya.
Ini merupakan perkara yang ma'ruf di dalam kitab jihad dan kitab aqidah agar kaum muslimin bersama pemimpin dan para imam yang mereka mengurusi masalah jihad dalam satu panji bukan beberapa panji sehingga yang ada -seperti dialami- hanya perselisihan dan penyimpangan antara kelompk dan hal itu tidak menghasilkan sesuatu. Maka wajib menyatukan kepemimpinan jihad dibawah satu panji dengan pengawasan dari pemimpin kaum muslimin.
[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar