Afwan

Blog Sedang Dalam Renovasi Karena Pernah Terjadi Kesalahan,, Sekarang Sedang Di Perbaiki,, Maaf Jika Sedikit Berantakan ^^

Makasih,,,

Nb : sulaiman

Assalamu'alaikum Wa'rohmatillohi Wa'barokatuh

kami tidak memakasa orang kafir untuk masuk islam

(Qs. [2] Al-baqarah : 256)

1
لاَإِكْرَاهَفِيالدِّينِقَدتَّبَيَّنَالرُّشْدُمِنَالْغَيِّفَمَنْيَكْفُرْبِالطَّاغُوتِوَيُؤْمِنبِاللّهِفَقَدِاسْتَمْسَكَبِالْعُرْوَةِالْوُثْقَىَلاَانفِصَامَلَهَاوَاللّهُسَمِيعٌ عَلِيمٌ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS. 2:256)


~ Perkumpulan Mujahid Muda Islam ~

Jumat, 15 Oktober 2010

APAKAH ADANYA IMAM MERUPAKAN SYARAT JIHAD ?

APAKAH ADANYA IMAM MERUPAKAN SYARAT JIHAD ?


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani




Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Betulkah syarat jihad adalah harus ada imam ? Dan apa syarat-syarat imamah (menjadi imam)?

Jawaban
Benar, termasuk syarat-syarat jihad adalah di bawah bendera seorang imam yang menyeru/mengajak kaum muslimin kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

Adapun syarat-syarat imamah

[1]. Ia adalah seorang muslim yang telah baligh
[2]. Mengetahui Al-Kitab dan Sunnah
[3]. Ia adalah orang Arab
[4]. Ia adalah orang Quraisy, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Para imam itu dari Quraisy"

Dan kita wajib membedakan antara pengertian jihad dengan pengertian membela negara (dari serangan orang kafir). Membela negara adalah suatu perkara, dan jihad yang meninggikan kalimat Allah merupakan perkara lain lagi. Membela negara tidak disyaratkan seperti syarat-syarat di atas. Jadi setiap individu bisa membela negerinya sesuai dengan kemampuannya.

BOLEHKAH JIHAD KE AFGHANISTAN TANPA SEIZIN PENGUASA

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah seorang muslim berjihad di Afghanistan tanpa seizing penguasa atau pemimpinnya ?

Jawaban.
Pintu jihad selalu terbuka. Akan tetapi jika jihad tidak teratur dan tanpa persetujuan pemerintah Islam maka akan berakibat bencana yang dahsyat serta akan menyebabkan kondisi yang buruk seperti kondisi di Palestina.

[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Albani, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]

HUKUM BERJIHAD DENGAN LARANGAN DARI PEMIMPIN

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimana hukum berjihad saat sekarang dengan larangan dari pemimpin ?

Jawaban
Tidak ada jihad kecuali dengan izin pemimpin karena itu merupakan wewenangnya, jihad tanpa izinnya maka itu merupakan pembangkangan kepadanya. Jihad haruslah dengan pendapat dan izinnya, jika tidak bagaimana engkau berperang tapi engkau bukan dibawah panji dan bukan di bawah kepemimpinan pemimpin kaum musilmin?

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa syarat-syarat jihad, dan apakah telah terpenuhi pada saat sekarang ?

Jawaban
Syarat-syarat jihad adalah ma'ruf ; kaum muslimin harus memiliki kekuatan dan kemampuan untuk berjihad melawan orang kafir. Adapun jika tidak ada kemampuan dan kekuatan maka tidak ada jihad. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau ketika berada di Makkah sebelum hijrah tidak diperintahkan untuk berjihad karena mereka tidak mampu, begitu pula wajib berjihad di bawah panji Islam dan dengan perintah pemimpin karena ia adalah orang yang memberikan perintah, yang mengatur yang mengurusi dan yang mengawasi, hal itu merupakan wewenangnya dan bukan wewenang seseorang atau jama'ah mana saja yang pergi atau berperang tanpa izin dari pemimpin.

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Orang yang berjihad tanpa izin pemimpin kemudian ia terbunuh apakah ia syahid atau tidak ?

Jawaban
Ia tidak dizinkan dalam hal ini dan perbuatannya (berjihad) bukanlah perbuatan syar'i dan menurut pendapat saya ia tidaklah syahid

[Dari Pelajaran Syaikh Shalih Al-Fauzan dari Syarh Bulughul Maram kitab Al-Jihad]

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

0 komentar:

Posting Komentar