Afwan

Blog Sedang Dalam Renovasi Karena Pernah Terjadi Kesalahan,, Sekarang Sedang Di Perbaiki,, Maaf Jika Sedikit Berantakan ^^

Makasih,,,

Nb : sulaiman

Assalamu'alaikum Wa'rohmatillohi Wa'barokatuh

kami tidak memakasa orang kafir untuk masuk islam

(Qs. [2] Al-baqarah : 256)

1
لاَإِكْرَاهَفِيالدِّينِقَدتَّبَيَّنَالرُّشْدُمِنَالْغَيِّفَمَنْيَكْفُرْبِالطَّاغُوتِوَيُؤْمِنبِاللّهِفَقَدِاسْتَمْسَكَبِالْعُرْوَةِالْوُثْقَىَلاَانفِصَامَلَهَاوَاللّهُسَمِيعٌ عَلِيمٌ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS. 2:256)


~ Perkumpulan Mujahid Muda Islam ~

Senin, 01 November 2010

Hukum Menjadi Pegawai Orang Musyrik/Bekerja Untuk Orang Musyrik



Hukum Menjadi Pegawai Orang Musyrik/Bekerja Untuk Orang Musyrik

Setelah satu-persatu negeri-negeri kaum muslimin merdeka dari kaum penjajah barat, kekuasaan bukannya berpindah ke tangan kaum muslimin, tapi hampir di seluruh negeri tersebut tampuk pemerintahan berpindah ke tangan orang-orang nasionalis.
Sebagaimana kenyataan yang kita lihat, orang-orang nasionalis yang memegang pemerintahan itu tidak menjadikan Islam sebagai asas, ideologi, sistem dan sumber hukum atau perundang-perundangan negara. Sebagai gantinya, mereka menggunakan ideologi kufur dan hukum jahiliyyah ciptaan otak-otak bodoh manusia sebagai sistem dan hukum positif yang berlaku di negeri-negeri tersebut. Di negara kita misalnya, ideologi kafir pancasila hasil imajinasi Soekarno menjadi asasnya. Undang-undang ciptaan para thaghut legistatif menjadi hukum positifnya. Demokrasi menjadi sistemnya. Nasionalisme menjadi ajarannnya yang dipuji-puji.
Tidak diragukan lagi bahwa pemerintah manapun yang tidak menggunakan Islam sebagai ideologi, asas, sistem dan hukum yang berlaku adalah pemerintah kafir [1]. Hal ini berarti bahwa hampir seluruh negara-negara kaum muslimin sekarang ini, termasuk Indonesia, sedang dikuasai pemerintah-pemerintah kafir! Sebab, tidak satu pun di antara pemerintah-pemerintah itu yang menjadikan Islam sebagai ideologi, sistem, asas, dan sumber perundang-undangnya.
Dikuasainya hampir seluruh negeri-negeri kaum muslimin oleh pemerintah-pemerintah kafir tersebut menimbulkan banyak sekali permasalahan, diantaranya adalah tentang hukum bekerja atau menjadi pegawai mereka. Bolehkah orang Islam bekerja untuk mereka baik sebagai tenaga sipil (PNS) atau militer?
Hukum menjadi pegawai orang musyrik, yang dalam hal ini adalah pemerintah kafir, tergantung kepada jenis pekerjaan yang dilakukan. Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdese membahas masalah ini secara terperinci dalam kitabnya Kasyfun Niqob ‘an syariátil Ghab. Namun, secara ringkas jenis pekerjaan ini dapat dibagi menjadi:
1. Pekerjaan yang terdapat unsur kekafiran atau kesyirikan, atau bahkan pekerjaan itu sendiri merupakan perbuatan kufur atau syirik. Pekerjaan jenis ini jelas-jelas haram. Orang muslim yang melakukannya menjadi kafir murtad. Contoh pekerjaan ini adalah menjadi aparat penegak hukum jahiliyyah (misalnya:polisi), menjaga keamanan pemerintahan kafir tersebut (tentara, atau intel), menyebarkan dan mengajarkan paham-paham kekafiran seperti guru-guru yang mengajarkan asas pancasila, nasionalisme, dsb., dan orang-orang yang menjadi corong atau media propaganda ideologi jahiliyyah, seperti wartawan, penulis dan penyiar.
2. Pekerjaan yang terdapat unsur kemaksiatan yang tidak sampai kepada derajat kekafiran. Pekerjaan jenis ini tentu juga haram. Hanya saja orang yang melakukannya tidak dihukumi kafir, secuali jika ia menganggapnya halal. Memungut pajak dari kaum muslimin tanpa hak, menjadi pegawai bank konvensional yang memakai sistem bunga, adalah contoh dari pekerjaan jenis ini.
Dalam suatu riwayat disebutkan:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: ليأتين عليكم أمراء يقربون شرار الناس و يؤخرون الصلاة عن مواقيتها عمن أدرك ذلك منهم فلا يكونن عريفا ولا جابيا ولا شرطيا ولا خازنا “
Artinya:
Dari Abi Hurairah ra dia berkata: Rasulullah sas bersabda: sungguh benar-benar akan datang atas kalian para pemimpin yang mendekati orang-orang jelek dan mereka mengakhirkan sholat dari waktu-waktunya. Maka barangsiapa yang mendapati hal itu dari mereka maka janganlah ia menjadi pembantu, polisi, penarik pajak, dan jangan pulabendahara.
Para pemimpin jelek yang dimaksud dalam riwayat di atas belum dikategorikan sebagai pemimpin kafir. Bekerja sebagai pembantu, polisi, penarik pajak, dan bendahara untuk para pemimpin itu hukumnya haram, padahal mereka masih termasuk kaum muslimin. Lalu bagaimana dengan bekerja sebagai pegawai orang-orang kafir atau musyrik?
3. Pekerjaan yang bebas dari unsur kemaksiatan ataupun kekafiran. Tentang pekerjaan jenis ini Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa bekerja untuk orang musyrik menurut orang salaf hukumnya makruh kecuali dalam keadaan darurat dengan beberapa syarat, yaitu: (1) pekerjaan itu dibolehkan oleh syari’at, (2) tidak memadharoti kaum muslimin, (3) tidak menimbulkan kehinaan kaum muslimin. Contoh pekerjaan ini adalah menjadi, dokter, guru-guru bahasa Inggris, kimia, fisika dan ilmu-ilmu yang dibolehkan dalam syariát di sekolah-sekolah negeri. Dalilnya adalah:
عن خباب قال:كنت قينا بمكة فعملت للعاصى بن وائل السهمي سيفا فجئت أتقاضاه فقال: لا أعطيك حتى تكفر بمحمد صلى الله عليه وسلم قلت لا أكفر حتى يميتك الله ثم يحييك قال: إذا أماتني الله ثم بعثني ولي مال وولد فأنزل الله (أفرأيت الذي كفر بآيتنا وقال لأوتين مالا وولدا….الخ) (رواه البخاري في البيوع و الإجارة والتفسير)
Artinya:
Dari Khabbab dia berkata: Aku dulu adalah tukang besi di Makkah, lantas aku bekerja membuat pedang untuk Al-Ash bin Wa’il As-Sahmi Lalu aku datang menuntut gaji kepadanya, lantas dia berkata,”Aku tidak akan memberimu sampai kaum kufur kepada Muhammad sas.. Aku berkata.”Aku tidak akan kufur sampai Allah mematikanmu lalu menghidupkanmu”. Dia berkata, “Jika Allah mematikanku lalu membangkitkanku, aku punya harta dan anak. Maka Allah menurunkan “Apa pendapatmu dengan orang yang kafir dengan ayat-ayat kami dan ia mengatakan, “Sungguh benar-benar aku akan diberi harta dan anak”.
Namun, sebagai kesempurnaan bara’ (perlepas dirian/ kebencian) kita terhadap orang-orang kafir atau musyrik yang notabene adalah musuh-musuh Allah, alangkah baiknya kaum muslimin tidak berkerja sebagai pegawai mereka. Karena, bagaimanapun juga, pegawai itu derajatnya lebih rendah daripada orang yang memperkerjakannya. Bukankah orang muslim itu mulia sedang orang kafir itu hina dina, lebih rendah dari pada binatang? Mengapa orang yang mulia mau bekerja kepada orang yang tidak lebih baik dari binatang?
Apalagi pemerintah-pemerintah yang ada saat ini, bukanlah orang kafir biasa, melainkan orang-orang yang kafir yang selalu memusuhi para daí, mujahid, dan ulama’, berloyal kepada kaum salibis yang terus memerangi umat Islam, bekerja sama dengan mereka dalam memberangus apa yang mereka sebut sebagai terorisme, yang pada hakekatnya adalah aktivitas-aktivitas islami yang dapat membahayakan makar busuk mereka. Lebih parah lagi, di saat yang sama mereka mengaku sebagai orang-orang muslimin, kadang malah melakukan ibadah haji. Apa hukum orang yang mengaku sebagai muslim, mengucapkan لا إله إلا الله tapi di saat yang sama ia melakukan kekafiran? Tidak diragukan lagi ia adalah orang murtad! Berbeda dengan orang kafir asli, orang kafir murtad tidak ada pilihan kecuali dibunuh atau kembali ke Islam!

1 komentar:

ANNAS mengatakan...

Ketika Rasulullah Saw. menantang berbagai keyakinan bathil dan pemikiran rusak kaum musyrikin Mekkah dengan Islam, Beliau dan para Sahabat ra. menghadapi kesukaran dari tangan-tangan kuffar. Tapi Beliau menjalani berbagai kesulitan itu dengan keteguhan dan meneruskan pekerjaannya.

Posting Komentar